Pengangkutan Pasir Ilegal Diduga Dilaksanakan Perusahaan Kelapa Sawit Di Halmahera Selatan

Redaksi
0


/QUEEN NEWS. CO.ID/ Kabupaten Halmahera Selatan -Perusahaan kelapa sawit di Gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara (Malut) di duga kuat melakukan pengangkutan pasir ilegal di kawan desa jibubu.

Setelah Wartwan Queen News.Co.Id Said Jumat ,melakukan konfirmasi kepada kades jibubu Rahmat Ismail, persoalan pengangkutan pasir ilegal yang di lakukan oleh perusahaan kelapa sawit , kades jibubu Rahmat Ismail, menjawab persoalan itu saya juga tidak tau sama sekali." Kamis, (11/12/2025).

Aksi yang dilakukan oleh Perusahaan kelapa sawit persoalan pengangkutan pasir ilegal menjadi sorotan kalangan masyarakat dan publik.

Anehnya juga, penampungan pasir ilegal di lokasikan di samping rumah warga desa jibubu, kecamatan Gane barat selatan.

Pasalnya, kegiatan pengangkutan pasir tidak ada surat ijin resmi dari pemerintah yang saat ini kewenangan perizinan dan pengawasannya berada di Pemerintah Provinsi. Pelaku usaha yang melakukan aktivitas penambangan dan/atau pengangkutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai sanksi pidana. 

Pengangkutan pasir ilegal merupakan tindak pidana di Indonesia. Aturan utamanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Said Jumat/Redaksi 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!