QueenNews.co.id / Lampung Timur – Dugaan penyerobotan lahan Transmigrasi Sosial (Transos) di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang melibatkan ratusan warga dan dilaporkan ke Mabes Polri, memanas. Salah satu pihak terlapor, Sudi, secara tegas membantah tuduhan penyerobotan tersebut. Ia mengklaim lahan yang disengketakan adalah hasil transaksi beli-putus senilai Rp3 miliar dari PT. Wahana Raharja.
Sengketa ini mencuat setelah laporan ratusan warga diterima Mabes Polri dan penanganannya dilimpahkan kepada Polda Lampung, yang disebut menangani kasus ini secara responsif. Laporan ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan Transos yang memiliki nilai historis dan menjadi hak warga.
Ditemui media pada Selasa (16/12/2025), Sudi membeberkan kronologi versinya. Ia membantah keras tuduhan penyerobotan dan menegaskan bahwa ia memperoleh lahan tersebut secara sah melalui mekanisme jual-beli.
"Saya tidak pernah menyerobot tanah Transos milik warga. Tanah itu saya beli dari PT. Wahana Raharja," ujar Sudi.
Sudi menjelaskan bahwa total nilai transaksi lahan tersebut disepakati sebesar Rp3 miliar. Namun, ia mengakui pembayaran belum rampung sepenuhnya. "Dari nilai Rp3 miliar itu, baru sekitar Rp900 juta yang sudah saya bayarkan. Sisanya masih dalam proses sesuai kesepakatan," jelasnya.
Titik krusial dalam keterangan Sudi adalah munculnya laporan warga. Menurutnya, laporan tersebut baru muncul setelah dirinya mulai melakukan penggarapan, termasuk mencetak sawah di atas lahan yang diklaim telah dibelinya.
"Kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru setelah saya membeli dan menggarap tanah tersebut, baru laporan muncul?" tanya Sudi, menyiratkan adanya kejanggalan waktu pelaporan.
Sudi balik mempertanyakan validitas klaim warga, dengan asumsi bahwa jika lahan tersebut benar-benar milik Transos warga dan bermasalah, seharusnya gugatan diarahkan sejak awal kepada pihak penjual, yakni PT. Wahana Raharja, bukan kepadanya setelah proses jual-beli terjadi.
Pernyataan Sudi ini secara otomatis menggeser fokus investigasi dari dugaan penyerobotan menjadi legalitas dan status hukum awal lahan Transos yang diklaim telah dijual oleh PT. Wahana Raharja. Dokumen transaksi jual-beli antara Sudi dan perusahaan menjadi kunci untuk menguji keabsahan klaim ini.
Terkait penanganan perkara oleh Polda Lampung, Sudi menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses hukum dan membuka semua dokumen kepemilikan yang ia miliki kepada aparat. "Saya siap dipanggil dan diperiksa. Silakan diuji semua secara hukum," tegasnya.
Dalam upaya memenuhi asas keberimbangan, tim jurnalis mendatangi kantor PT. Wahana Raharja untuk meminta klarifikasi mengenai status hukum lahan Transos yang diklaim telah dijual dan keabsahan dokumen transaksi Rp3 miliar.
Namun, Direktur PT. Wahana Raharja tidak berada di tempat karena sedang dinas luar.
Ibu Diana, selaku Sekretaris PT. Wahana Raharja, menyampaikan, "Nanti kami kabari bila Direktur sudah pulang atau berada di Lampung."
Ketiadaan klarifikasi langsung dari PT. Wahana Raharja meninggalkan pertanyaan besar mengenai bagaimana perusahaan perkebunan/pengembang bisa menjual lahan yang diklaim sebagai aset Transmigrasi Sosial milik warga.
Tim Jurnalistik berkomitmen akan terus menindaklanjuti sengketa ini, menunggu klarifikasi dari Direktur PT. Wahana Raharja serta menggali keterangan dari pihak warga dan Polda Lampung, guna memastikan hak publik atas informasi yang akurat dan bertanggung jawab dapat terpenuhi.(tim)


