SWI Provinsi Lampung: Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Cacat Mutu dan Jeritan Upah Pekerja 'Hilang'!

Publisher
0


QueenNews.co.id / Lampung Timur – Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Tahap II di Kabupaten Lampung Timur, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp92.005.664.800,- dari Kementerian PUPR, kini menjadi target investigasi publik. 


Pekerjaan yang digarap oleh PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) bersama konsultan pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya, diduga keras sarat penyimpangan mulai dari spesifikasi teknis hingga hak buruh.


​Tim investigasi Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.


Temuan di lapangan menunjukkan ketebalan beton saluran irigasi yang tidak seragam, campuran semen yang tidak homogen, serta dugaan penggunaan material baja (wiremesh M6 dan M8) yang berkarat dan tidak memenuhi standar teknis yang disyaratkan. Pekerjaan tersebut dinilai "asal-asalan" dan berpotensi memicu kerugian negara.


​Selain permasalahan mutu, proyek BBWS ini juga menyentuh aspek kemanusiaan. Para pekerja lapangan mengeluhkan adanya penahanan sisa upah kerja harian. Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, mengungkapkan bahwa sisa upah yang belum dibayarkan kepada pekerja saat ini mencapai sekitar Rp90 juta, diduga dibawa kabur oleh oknum mandor dan ditahan oleh oknum PT BRP.


​Meskipun terdapat surat pembayaran upah berkop resmi PT BRP yang ditandatangani Project Manager Ellia Sulleng, S.T., para pekerja memastikan bahwa sisa dana tersebut belum sepenuhnya mereka terima.


​“Proyek ini nilainya fantastis, tapi hasil di lapangan sangat jauh dari harapan. Kami menduga keras terjadi pelanggaran spesifikasi dan kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara, selain itu juga upah pekerja sampai saat ini belum dibayarkan,” tegas Melanni di kantor nya di Teluk Betung Bandar Lampung, Senin (08/12/2025).


​Lebih lanjut, tim di lapangan juga mencatat minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak terlihatnya pengawasan ketat dari pihak konsultan maupun aparat pendamping hukum.


​SWI menyatakan telah berulang kali menyampaikan dugaan kecurangan ini kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung, namun tidak ada respons maupun tindakan positif untuk menindaklanjuti dugaan KKN tersebut.


​“Pihak BBWS sampai saat ini tidak ada tanggapan atau tindakan positif mengenai dugaan kuat adanya korupsi ini, dan hanya membuang laporan ke bagian layanan informasi,” ujar Melanni. SWI bertekad akan mengajukan laporan resmi permintaan informasi publik untuk mendesak transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.


​Menurut Melanni, proyek D.I. Raman Utara Tahap II berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (kewajiban pelaksanaan sesuai spesifikasi) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan wewenang merugikan negara).


​“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tutupnya. (Mel) 




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!