QueenNewas.co.id / PESISIR BARAT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan warga, diduga kuat menjadi ladang bancakan di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Penelusuran mendalam mengungkap deretan kejanggalan dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang mengarah pada praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga kegiatan fiktif.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan kalender dinding. Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Pekon mengalokasikan Rp25.000 per lembar untuk 1.000 kalender. Namun, penelusuran harga pasar di percetakan lokal menunjukkan harga satuan untuk spesifikasi serupa hanya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000.
Tak hanya soal harga, volume pengadaan pun janggal. Papan informasi balai pekon mencatat jumlah penduduk hanya 647 Kepala Keluarga (KK). Terdapat selisih 353 lembar kalender yang tidak jelas peruntukannya, namun tetap dibayar menggunakan uang negara.
Dugaan penyelewengan berlanjut pada pengadaan 10 unit Penerangan Jalan Umum (PJU). Peratin (Kepala Desa) menganggarkan Rp2.520.000 per unit untuk tiang besi 2 inci beserta lampu dan kabel. Padahal, estimasi biaya material secara mandiri diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp500.000 per unit. Selisih harga mencapai 400% ini menjadi indikasi kuat adanya kerugian negara yang disengaja.
Di sektor pembangunan, beberapa proyek fisik diduga dikelola secara tertutup dan sarat manipulasi:
Tarup & Panggung: Pengadaan 4 unit tarup senilai Rp13 juta/unit dan panggung Rp24 juta disinyalir melampaui harga wajar. Lebih parah lagi, rehabilitasi tarup senilai Rp15 juta diduga dikerjakan secara pribadi di kediaman Peratin tanpa melibatkan swakelola masyarakat sesuai regulasi.
Rabat Beton Talang Ogan: Proyek ketahanan pangan ini ditemukan penuh lubang dalam pelaporannya. Alat kerja seperti blencong dan palu godem, hingga item pasir urug diduga tidak sesuai volume.
Prasasti Ghaib: Simbol transparansi berupa batu prasasti proyek pun diduga fiktif.
Saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/01), Peratin Pekon Sukamarga, M. Zainan Hariri, S.Pd.I, tampak kesulitan memberikan jawaban logis. Ia berkilah bahwa data 647 KK di papan informasi adalah "data lama", namun tidak mampu menunjukkan data terbaru yang valid untuk melegitimasi pengadaan 1.000 kalender.
Mengenai PJU, Zainan memberikan pernyataan kontradiktif dengan membantah jumlah unitnya, sembari mengaku "lupa" harga satuannya. Ia pun terdiam saat ditanya soal dokumentasi pemasangan batu prasasti proyek beton.
"Semua yang ditanyakan itu tidak benar, semuanya saya bantah," tegasnya singkat dengan nada bicara yang terdengar tidak tenang.
Kondisi di Pekon Sukamarga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten di Pesisir Barat disebabkan oleh adanya "upeti" atau setoran dari Dana Desa kepada oknum pejabat dan lembaga penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit forensik terhadap SPJ Pekon Sukamarga tahun 2023. Jika terbukti, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang merampas hak rakyat kecil.
Laporan: Budi Irawan

