Ketua Bidang Advokasi PB HIPMABOL-MALUT Kecam Dugaan Akun Facebook Palsu yang Serang Media dan Mahasiswa

Redaksi
0

/QUEEN NEWS.CO.ID/- Halmahera Selatan- Ketua Bidang Advokasi Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Botang Lomang Maluku Utara (PB HIPMABOL-MALUT), Lutfi Yurdi, mengecam keras dugaan penggunaan akun Facebook palsu yang diduga digunakan untuk menyerang media dan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sorotan tersebut mencuat setelah akun Facebook bernama “Jonathan jon” memposting dan mengomentari sejumlah pemberitaan yang berisi kritik terhadap Pemerintah Desa Toin. Dalam sejumlah unggahan dan kolom komentar, akun tersebut menggunakan bahasa bernada penghinaan, tudingan sepihak, serta menyerang pribadi jurnalis dan mahasiswa.

Kabid Advokasi Lutfi Yurdi menyatakan, berdasarkan penelusuran internal dan informasi yang dihimpun PB HIPMABOL-MALUT, akun tersebut diduga tidak menggunakan identitas asli dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Sekretaris Desa Toin, Salatudin Abdul Manaf.

“Jika benar aparatur desa menggunakan akun palsu untuk menyerang media, mahasiswa, dan masyarakat yang kritis, maka ini merupakan tindakan tidak etis, mencederai prinsip transparansi pemerintah desa, serta berpotensi melanggar hukum,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Minggu (25/01/2026).

Menurut Lutfi, kritik yang disampaikan oleh media dan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang, baik itu Kebebasan berpendapat di muka umum dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, respons berupa serangan personal atau penggunaan akun anonim mencerminkan sikap anti demokrasi dan tidak sejalan dengan etika pejabat publik.

“Pejabat desa seharusnya menjawab kritikan dengan data, klarifikasi terbuka, dan mekanisme yang beradab, bukan dengan narasi intimidatif di media sosial,” tegasnya.

PB HIPMABOL-MALUT juga menyesalkan penggunaan narasi hukum secara sepihak dalam unggahan akun tersebut, yang menuduh media dan narasumber melakukan fitnah, hoaks, serta pelanggaran Undang-Undang ITE tanpa proses klarifikasi, verifikasi, maupun putusan hukum yang sah.

“Menuduh jurnalis dan mahasiswa sebagai penyebar hoaks tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berbahaya bagi iklim demokrasi di desa,” tambah Lutfi.

Atas peristiwa ini, PB HIPMABOL-MALUT mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap dugaan keterlibatan aparatur desa dalam penggunaan akun palsu di media sosial. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini apabila ditemukan unsur pelanggaran etik, administrasi, maupun hukum.


Reporter: Said Jumat 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!