KUHP Baru Atur Sanksi Pidana bagi Juru Parkir Liar yang Lakukan Pemerasan

Melanniati
0

QueenNews.co.idJAKARTA – Praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat di ruang publik kini mendapat perhatian khusus dalam reformasi hukum Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, juru parkir liar kini dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur pemerasan.


​Berdasarkan ketentuan terbaru, penindakan terhadap juru parkir liar difokuskan pada Pasal 482 KUHP. Dalam pasal tersebut, seorang oknum dapat dipidana apabila dalam menjalankan aksinya menggunakan:

  1. Paksaan
  2. Ancaman
  3. Kekerasan

​Langkah ini diambil guna memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban di fasilitas umum.


​Meskipun aturan ini telah diundangkan, penerapan sanksi pidana tersebut tidak bersifat otomatis. Penegakan hukum sangat bergantung pada pembuktian unsur-unsur pidana di lapangan. Artinya, tidak semua aktivitas parkir tidak resmi langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan tanpa adanya bukti intimidasi atau kekerasan.


​Para pakar hukum menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penegakan aturan ini. Polisi dan aparat terkait harus jeli membedakan antara pelanggaran administrasi tata ruang dengan tindak pidana murni.

​Di sisi lain, penegakan hukum dianggap bukan satu-satunya solusi. Penataan sistem parkir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tetap menjadi kunci utama dalam mengurai benang kusut parkir liar di kota-kota besar.

​"Pendekatan preventif dan edukatif tetap menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat," sebagaimana dikutip dari ringkasan kebijakan terkait implementasi KUHP baru tersebut.


​Langkah preventif yang diharapkan meliputi:

  • ​Penyediaan kantong parkir resmi yang memadai.
  • ​Digitalisasi sistem pembayaran parkir untuk meminimalisir pungutan liar.
  • ​Edukasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.

​Dengan adanya kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas dan pembenahan sistem oleh Pemda, diharapkan kenyamanan warga di ruang publik dapat kembali terjaga tanpa adanya bayang-bayang intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!