Lampung Timur // QueenNews.co.id — Sudah masuk Januari tahun 2026, namun proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terintegrasi Institut Agama Islam Negeri Metro (IAIN) Metro masih terus dikerjakan, dan diduga telah melebihi batas waktu kontrak kerja yang ditentukan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang ada di lokasi, bahwa Pembangunan Gedung Laboratorium Terintegrasi
Institut Agama Islam Negeri Metro (IAIN METRO) tersebut dilaksanakan oleh PT. LINCE ROMAULI RAYA dengan Tanggal Kontrak Sejak Tanggal 25 Juli 2025.
Nilai Kontrak Rp. 45.737.161.000,-
(Empat Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dari Sumber dana SBSN tahun anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender.
Menurut penjelasan Supendi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Laboratorium IAIN Metro membenarkan bahwa batas waktu masa kerja proyek memang telah melewati batas waktu dari kontrak yang telah telah ditentukan.
“Kalau melewati batas waktu ya benar, sudah ada pemberian kesempatan, sesuai dengan PMK 75 Tahun 2025. Kemudian juga telah diatur dalam PMK 112 tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan proyek melalui penerbitan SBSN,” ujar Supendi saat dihubungin media melalui via whatsApp.
Lebih lanjut Supendi menjelaskan, tidak masalah dengan pemberian kesempatan tambahan waktu. Kami memberikan waktu untuk tahap pertama 60 hari kerja, dan tahap kedua 30 hari kerja.
Perpanjangan waktu tersebut disebut dengan addendum dengan konsekuensi ada denda atau potongan dari nilai Kontrak.
“Ya, dikenakan addendum, sudah kita lakukan di akhir tahun sesuai aturan, detilnya sudah ada di PMK," ungkapnya.
Pendi mengakui lebih lanjut bahwa progres pembangunan gedung Laboratorium di tahun 2025 tidak dikerjakan sampai selesai 100 persen pembangunannya.
“Pekerjaan di tahun 2025 hanya selesai sekitar 70 persen, kemudian sisanya 30 persen dilanjutkan di tahun 2026 ini.
Pekerjaan proyek pembangunan Laboratorium ini juga telah dilakukan pengawasan baik dari pihak luar maupun internal.
“Semua pekerjaan sudah di reviu, oleh Inspektorat dan Satuan Pengawas internal, dan telah sesuai dengan pengawasan dari Konsultan Manajemen Konstruksi,” ungkap Pendi.
Sementara itu, pekerja bangunan proyek mengeluhkan kualitas pasir yang tercampur dengan lumpur.
Para pekerja mengeluhkan matrial pasir yang tercampur lumpur yang memperlambat waktu bekerja para pekerja bangunan.
Menanggapi hal itu, Supendi mengakui bahwa memang terdapat material pasir yang tercampur lumpur. Namun pihaknya telah melakukan penolakan pasir yang digunakan.
“Saya sudah melakukan penolakan pasir, saya minta tidak digunakan dan laporan itu saya dapat dari pekerja dilapangan.
Kasus yang ada pasir campur lumpur itu, terjadi karena ada kelalaian pekerja. Kasusnya tidak seluruhnya pasir bercampur lumpur dan saya sudah minta untuk di lakukan pembongkaran.
Lumpur yang di maksud ternyata adalah saat pekerja mengaduk dan bercampur material yg ada dilapangan bukan pasir yang berlumpur.
Ada material pasir yang tercampur lumpur, dan itu merupakan kelalaian para pekerja.
Saya sudah melakukan teguran. Ada memang kejadian, tapi itu hanya yang di lantai 1, Kalau lantai atas sudah berupa plat itu tidak ada, Ini murni kelalaian pekerja,” ungkapnya.(Arwan)
