Berdasarkan penelusuran lapangan pada Senin (26/1/2026), ditemukan fakta bahwa dari 40 siswa penerima manfaat, sejumlah siswa mengeluhkan adanya "jatah" yang dipangkas oleh pihak sekolah.
"Saya heran, kenapa masih ada pemotongan Rp50.000 dari dana yang kami terima," ungkap salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pendidikannya.
Ketimpangan nominal juga memicu tanda tanya besar. Dalam pembagian yang berlangsung di kantor SMPN 70 tersebut, terdapat variasi jumlah yang diterima siswa, yakni berkisar antara Rp325.000 hingga Rp700.000 per orang.
"Apakah ini kebijakan pemerintah pusat atau Dinas Pendidikan? Kenapa hak kami harus dipotong?" keluh siswa tersebut dengan nada kecewa.
Data yang dihimpun menunjukkan total 40 siswa berhak menerima dana PIP tahun ini, dengan rincian:
- Kelas VII: 26 Siswa
- Kelas VIII: 5 Siswa
- Kelas IX: 9 Siswa
Secara hukum, tindakan pemotongan ini merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan regulasi pendidikan dan semangat UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) serta petunjuk teknis penyaluran PIP, dana bantuan sosial untuk pendidikan tidak boleh dipotong sepeser pun dengan dalih apa pun.
Praktik ini dianggap mencederai tujuan mulia pemerintah pusat dalam menekan angka putus sekolah melalui PIP. Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan kini didesak untuk tidak tinggal diam.
"Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Periksa Kepala Sekolah SMPN 70 dan berikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Jangan sampai praktik pungli ini menjalar ke sekolah lain dan merusak citra pendidikan kita," ujar perwakilan wali murid yang memantau kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 70, Amrin Subarjo, untuk memberikan ruang hak jawab terkait tudingan pemotongan dana tersebut.
Laporan Investigasi
Penulis/: Said Jumat
