Skandal Dana BOS SDN 6 Padang Cermin: Laptop "Mati Total", Nota Kosong, dan Dinasti ARKAS di Bawah Hidung Dinas Pendidikan Pesawaran

Melanniati
0


QueenNews.co.id / PESAWARAN — Slogan "Pendidikan Berkualitas" di Kabupaten Pesawaran kini terancam oleh praktik lancung pengelolaan anggaran negara. Investigasi mendalam menemukan dugaan kuat penguapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 6 Padang Cermin yang mengarah pada pengadaan barang fiktif, manipulasi administratif, hingga penguasaan sistem anggaran oleh pihak luar sekolah.


Pada tahun anggaran 2025, SDN 6 Padang Cermin mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp13 juta untuk satu unit laptop dan kipas angin. Namun, penelusuran di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Bukan barang baru yang diterima siswa, melainkan perangkat dalam kondisi mati total (matot) yang statusnya pun "pinjam pakai" kepada wali murid—sebuah prosedur yang melabrak aturan manajemen aset negara.


Lebih mencurigakan lagi, ditemukan disparitas harga yang tajam. Sementara laporan anggaran mencatat angka Rp13 juta, bukti kuitansi yang ditemukan tim investigasi hanya menunjukkan angka Rp10 juta. Ke mana selisih Rp3 juta tersebut mengalir?


Lubang gelap administrasi di sekolah ini semakin menganga. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang seharusnya menjadi instrumen sakral bendahara sekolah, diduga telah "dibajak". Informasi yang dihimpun menyebutkan akses login ARKAS kini dikendalikan oleh keponakan Kepala Sekolah yang bukan merupakan tenaga kependidikan di sekolah tersebut.


Kondisi ini diperparah dengan temuan tumpukan "nota kosong" yang telah distempel. Praktik ini merupakan pintu masuk utama terjadinya mark-up atau penggelembungan anggaran secara sistematis.


Kepala Sekolah SDN 6 Padang Cermin, Syahrir, saat dikonfirmasi justru memberikan jawaban diplomatis yang cenderung menghindar. Ia mengklaim bahwa anggaran 2022 hingga 2024 telah selesai ditindaklanjuti Inspektorat, namun enggan menjawab substansi mengenai laptop rusak dan nota kosong pada tahun berjalan.


Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pengamat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk melakukan tindakan luar biasa.


"Dinas Pendidikan tidak boleh membiarkan ini hanya menjadi urusan internal sekolah. Jika ada aset negara yang dibeli baru tapi mati total, itu indikasi kuat barang bekas atau barang rongsok yang diformalkan. Ini pidana," tegas sumber yang mengikuti kasus ini.


Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Pesawaran. Publik menanti keberanian dinas untuk melakukan audit forensik terhadap arus kas SDN 6 Padang Cermin. Sesuai Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah uang rakyat dikelola.


Kasus SDN 6 Padang Cermin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin dari rapuhnya pengawasan terhadap hak-hak dasar pendidikan anak bangsa. Tim investigasi akan terus mengawal laporan ini hingga ke meja Inspektorat dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada ruang bagi "mafia anggaran" di lingkungan sekolah.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!