Laporan Khusus: Labirin Birokrasi dan "Janji Manis" di BPN Lampung Selatan

Melanniati
0


QueenNews.co.id / LAMPUNG SELATAN – Sebuah skandal pelayanan publik menyeruak dari balik tembok Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Ratusan warga Desa Natar kini terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah mereka, meski kewajiban administratif dan finansial telah mereka penuhi. Nama Jeje Fahrudin (JJ), Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, muncul sebagai figur sentral yang dituding warga sebagai penghambat utama realisasi pengukuran lahan.


Investigasi di lapangan menemukan bahwa warga tidak sekadar melontarkan klaim kosong. Terdapat bukti kuat berupa Surat Tugas Pengukuran nomor 814/ST-08.02/III/2025 yang ditandatangani oleh JJ atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada 25 Maret 2025.


Ironisnya, meski surat tersebut telah menunjuk Muhammad Adam dan Afdan Mahyeda sebagai petugas lapangan untuk mengukur lahan seluas 8.755 m², hingga detik ini tak satu pun petugas menampakkan batang hidungnya. Instruksi dari tingkat pusat, yakni Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Surat B/AT.02/566-400.5/III/2025), seolah "dimentahkan" di level daerah.


Dugaan maladministrasi semakin menguat dengan munculnya fakta-fakta berikut:

Setoran Finansial: Warga mengaku telah menyetor biaya pengukuran. Sutopo, salah satu warga, mengungkap telah menyetor Rp900.000, sementara total estimasi dana dari sekitar 50 persil sertifikat yang diajukan warga mencapai angka fantastis: Rp150 juta.

Hambatan Birokrasi Internal: Muncul indikasi adanya pemutusan arus informasi (bottleneck) di internal BPN. Surat resmi dari Kepala Desa Natar tertanggal 17 Maret 2025 yang sudah dicap resmi di loket BPN, disinyalir tidak pernah sampai ke meja Kepala Kantor Pertanahan.

Respon Mengambang: Saat dikonfirmasi, JJ hanya memberikan jawaban klise, "Tunggu ya, Bang, nanti diinfokan," tanpa rincian teknis maupun kepastian jadwal.


Kesabaran warga telah mencapai titik nadir. Dipimpin oleh Liliyanto dan Iyon Erika Patra, warga Natar kini mengonsolidasikan diri untuk menempuh jalur hukum. 


Ada tiga langkah strategis yang tengah disiapkan:

1. Pelaporan ke Ombudsman RI: Terkait dugaan maladministrasi dan kelalaian pelayanan publik.

2. Laporan Pidana ke Kejaksaan/Kepolisian: Mengusut aliran dana yang telah disetorkan warga namun tidak ditindaklanjuti dengan layanan yang sah.

3. Aksi Massa: Unjuk rasa damai di depan Kantor BPN Lampung Selatan untuk menuntut akuntabilitas pimpinan kantor.


Pelayanan pertanahan adalah pilar kepastian hukum bagi rakyat. Namun, kasus di Desa Natar menunjukkan adanya celah gelap dalam tata kelola birokrasi di Lampung Selatan. Jika Kepala BPN Lampung Selatan tidak segera melakukan audit internal dan menertibkan bawahannya, maka kepercayaan publik terhadap institusi ATR/BPN di wilayah ini terancam runtuh sepenuhnya.


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus memberikan ruang bagi pihak BPN Lampung Selatan untuk memberikan hak jawab secara resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!