QueenNews.co.id / PESAWARAN – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 6 Padang Cermin. Bukan tentang prestasi siswa, melainkan dugaan skandal pengadaan barang yang mengarah pada kerugian negara. Dua unit laptop yang seharusnya menjadi penunjang literasi digital, kini justru menjadi bukti bisu adanya borok manajemen di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Syahrir.
Investigasi yang dilakukan tim Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) menemukan fakta lapangan yang janggal. Dana BOS yang dikucurkan negara untuk pengadaan perangkat komputer diduga disalahgunakan melalui modus operandi yang klasik namun fatal: Pengadaan Barang Fiktif atau Mark-up Anggaran.
Kejanggalan mencuat saat pihak sekolah menyerahkan dua unit laptop kepada wali murid dengan status pinjam pakai. Bukannya membantu proses belajar, perangkat tersebut ditemukan dalam kondisi mati total (rusak berat) saat serah terima. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah laptop yang dibeli adalah barang bekas yang dipoles, ataukah anggaran baru digunakan untuk menebus rongsokan?
Upaya konfirmasi telah dilakukan selama berhari-hari. Namun, Syahrir selaku Kepala Sekolah memilih untuk "tiarap". Pesan singkat tak berbalas lagi. Sikap bungkam ini bukan sekadar bentuk ketidaksantunan komunikasi, melainkan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami sudah memberikan ruang untuk hak jawab, namun yang bersangkutan menutup diri. Ini memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja disembunyikan," ujar perwakilan DPD SWI dalam keterangan resminya.
Gerah dengan sikap kepala sekolah yang tak kooperatif, organisasi pers SWI akhirnya melayangkan somasi dan klarifikasi terakhir. Pihak sekolah kini berada di ujung tanduk dengan tuntutan yang jelas:
Menunjukkan bukti fisik laptop dalam kondisi berfungsi normal sesuai spesifikasi pengadaan.
Memberikan penjelasan tertulis terkait status aset tersebut.
Jika dalam 3 x 24 jam Syahrir gagal membuktikan keberadaan barang tersebut, SWI memastikan langkah hukum akan diambil. Laporan resmi akan segera mendarat di meja Kejaksaan Negeri setempat untuk audit investigatif.
Dana BOS adalah hak siswa, setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak didik di SDN 6 Padang Cermin. Kasus ini bukan sekadar soal dua unit laptop, melainkan soal integritas sistem pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
Publik kini menunggu: Apakah pihak sekolah akan menunjukkan itikad baik, atau justru membiarkan kasus ini bermuara di balik jeruji besi? (Mel)

