QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Sikap anti-kritik dan arogansi ditunjukkan oleh Peratin Pekon Lok, Andika P, dalam menanggapi temuan investigasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Bukannya memberikan klarifikasi berbasis data atas sederet angka "siluman" yang ditemukan, pimpinan desa di wilayah Kecamatan Pulau Pisang ini justru melontarkan pernyataan yang melecehkan kinerja jurnalis dan mencoba mengintervensi independensi media melalui sambungan telefon, Sabtu (07/02/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi—sebagai pemenuhan amanat Kode Etik Jurnalistik—justru disambut dengan nada merendahkan. Peratin Andika diduga tidak hanya menghindar dari substansi pertanyaan, tetapi juga menyerang cara kerja wartawan dalam menggali informasi. Bahkan, ia terkesan melakukan upaya intimidasi dengan berfokus mencari tahu identitas narasumber yang dilindungi oleh undang-undang, ketimbang menjelaskan ke mana larinya uang rakyat senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Ketertutupan pihak pekon memperkuat kecurigaan publik atas beberapa poin krusial yang ditemukan di lapangan. Di antaranya adalah pengadaan aset tetap perkantoran yang dipaksakan cair hingga tujuh kali dalam setahun, termasuk dua pos jumbo senilai Rp 70 juta. Jika barang tersebut tidak terlihat keberadaannya secara fisik, maka patut diduga telah terjadi laporan fiktif yang dibalut dengan administrasi rapi.
Selain itu, pos anggaran "Keadaan Mendesak" sebesar Rp 177,9 juta dan pemeliharaan drainase senilai Rp 130 juta menjadi sorotan tajam. Di pulau sekecil Pulau Pisang, nilai pemeliharaan infrastruktur sebesar itu dinilai tidak masuk akal secara teknis. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kewajaran harga dan realisasi fisik, Peratin justru memilih untuk menyerang integritas jurnalis dengan menyebut kerja investigasi sebagai tindakan yang tidak berdasar.
Pelecehan terhadap kerja jurnalis ini bukan sekadar masalah etika, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi dan keterbukaan informasi di Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi kerja jurnalis dalam mencari informasi merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, sebagai pejabat publik, Peratin terikat pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkannya transparan dalam pengelolaan anggaran negara.
Sikap Peratin yang lebih sibuk "berburu" narasumber media daripada membenahi laporan keuangan desa menunjukkan adanya ketakutan akan terbongkarnya praktik mark-up anggaran operasional yang mencapai Rp 100 juta serta dana pembinaan PKK/LKMD yang diduga hanya formalitas di atas kertas.
Redaksi menyayangkan sikap Peratin Pekon Lok yang tidak memanfaatkan hak jawabnya secara profesional dan justru memilih jalan konfrontatif yang mencederai kebebasan pers. Sikap merendahkan profesi jurnalis ini tidak akan menyurutkan langkah tim untuk mengungkap fakta di balik dugaan KKN di Pulau Pisang.
Laporan lengkap beserta bukti-bukti intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis ini akan segera dikoordinasikan dengan organisasi pers dan diteruskan ke pihak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak ada tempat bagi pejabat publik untuk bersembunyi di balik arogansi ketika uang rakyat dipertanyakan.(Tim)

