QueenNews.co.id / LAMPUNG – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2022 di bawah kepemimpinan Peratin Bandarsah, Desa Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat kini memasuki fase kritis.
Meskipun laporan resmi per 30 Januari 2026 menunjukkan bahwa pagu anggaran sebesar Rp 1.128.848.000 telah terserap seratus persen, fakta di lapangan justru menyingkap tabir gelap.
Sejumlah proyek infrastruktur di wilayah "Dusun" diduga kuat fiktif dan hanya menjadi alat untuk mencairkan uang negara demi keuntungan pribadi.
Penelusuran tim investigasi di empat dusun—Bumi Rahayu, Bumi Arta, Rindu Alam, dan Sukajadi—menemukan kondisi yang kontras dengan laporan pertanggungjawaban, Minggu (08/02/2026).
Anggaran satu milyar lebih yang diklaim untuk pembangunan fisik, nyatanya tidak meninggalkan jejak bangunan sama sekali.
Dua sektor yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan jalan dusun (rabat beton) serta fasilitas sanitasi (WC) dan air bersih. Di empat Dusun Bumi Rahayu, Bumi Arta, Rindu Alam dan Sukajadi anggaran sebesar Rp 155.785.000 yang dialokasikan untuk pengerasan jalan lingkungan tidak berwujud fisik. Warga hanya mendapati jalan tanah yang rusak, sementara dalam laporan administrasi, proyek tersebut diklaim telah rampung. Fasilitas WC dan saluran air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat diduga kuat fiktif. Uang negara telah cair sepenuhnya, namun fisik bangunan di lokasi tersebut tetap menjadi misteri.
Ketidaksesuaian ini memicu dugaan bahwa Kades Bandarsah telah melakukan manipulasi data dan laporan fisik (LPJ) secara sistematis.
Anehnya, meski penyimpangan ini sudah menjadi rahasia umum, Kades Bandarsah justru menunjukkan sikap yang menantang. Alih-alih transparan, ia seolah merasa tidak takut diberitakan, yang memicu kecurigaan warga bahwa sang Peratin merasa memiliki "benteng" atau perlindungan kuat dari pihak-pihak tertentu yang menjamin keamanannya dari jeratan hukum.
Menyikapi sikap jemawa Peratin Bandarsah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanni, melontarkan kecaman yang sangat tajam. Melanni menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum Peratin yang merasa kebal hukum hanya karena merasa memiliki dukungan di belakang layar.
"Sikap Peratin Bandarsah yang merasa tidak ada takutnya meski proyek di Dusun Bumi Rahayu sampai Sukajadi itu fiktif, adalah bentuk arogansi kekuasaan. Jangan berpikir karena ada yang membekingi, Anda bisa seenaknya menelan uang rakyat! SWI Lampung tidak akan mundur satu langkah pun," tegas Melanni dengan suara bergetar karena geram.
Melanni memastikan bahwa pihaknya tidak akan sekadar menulis berita, melainkan mengambil langkah hukum yang nyata.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat dari empat dusun tersebut. Dalam waktu dekat, SWI Provinsi Lampung akan secara resmi melaporkan Peratin Bandarsah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kami akan mendesak Kejati untuk melakukan audit fisik secara menyeluruh. Siapa pun yang mencoba menjadi pelindung atau backup dalam kasus ini, akan kami publikasikan dan kami lawan. Rakyat butuh keadilan, bukan proyek hantu!" tambahnya dengan sangat tegas.
Publik kini menantikan langkah berani dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membongkar praktik proyek fiktif di Desa Bandarsah. Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum: apakah mereka mampu meruntuhkan "tembok pelindung" yang selama ini dibanggakan oleh sang Peratin, ataukah dana miliaran rupiah tersebut akan hilang tanpa pertanggungjawaban.
Hingga saat ini, Peratin Bandarsah masih memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait raibnya proyek fisik di empat dusun wilayahnya.(Tim)

