QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Peratin Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Andika Pratama, kian memperkuat teka-teki terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Hingga Jumat (6/2), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan WhatsApp hanya dijawab singkat dengan kalimat, "Jurnalis akan dihubungi balik."
Namun, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Sikap menghindari pertanyaan publik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi independen kini tidak lagi sekadar menunggu klarifikasi yang tak kunjung datang.
Langkah-langkah strategis telah dipetakan untuk membongkar dugaan mark-up dan laporan fiktif.
Ketidakkooperatifan Pemerintah Pekon Lok menjadi pintu masuk bagi jurnalis dan lembaga kontrol sosial untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih serius.
"Publik tidak butuh janji 'akan dihubungi balik', publik butuh bukti bahwa uang negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok. Jika Peratin terus bungkam, biarkan data dan hukum yang berbicara," tegas perwakilan tim investigasi.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dari pihak Inspektorat maupun APH terkait nasib Dana Desa Pekon Lok yang diduga menjadi "bancakan" oknum tidak bertanggung jawab. (Red/Mel)

