Peratin Bandarsah Bungkam Soal Dugaan Mark-Up Rp450 Juta, Warga Desak Inspektorat Audit Fisik Desa Pugung Penengahan

Melanniati
0

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Bungkamnya Kepala Desa (Peratin) Bandarsah, Desa Pugung Penengahan di Kecamatan Lemong terkait temuan indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) kian memperkuat kecurigaan publik. Meski data OM-SPAN menunjukkan angka fantastis pada pos operasional dan ketahanan pangan, pihak pemerintah pekon terkesan enggan memberikan rincian realisasi fisik di lapangan.


Hingga Jumat (06/02/2026), upaya konfirmasi yang dilayangkan tim media hanya ditanggapi secara normatif tanpa penjelasan teknis mengenai penggunaan dana sebesar Rp150.760.000 untuk operasional desa dan Rp85.990.000 untuk aset perkantoran yang diduga fiktif.


"Respon datar atau diamnya pejabat publik atas penggunaan uang negara adalah bentuk pengabaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika administrasi benar, mengapa harus enggan menunjukkan fisik barangnya?" ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Berdasarkan pantauan lanjutan, beberapa item yang diklaim dalam laporan aset tetap belum terlihat wujudnya di kantor desa. Sementara itu, anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp144.000.000 yang bersifat angka bulat tetap menjadi teka-teki besar bagi warga yang tidak merasakan dampak langsung dari program tersebut.


Tim investigasi kini tengah menyusun dokumen pembanding untuk diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dan Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini diambil guna memastikan apakah angka-angka dalam aplikasi OM-SPAN tersebut memiliki wujud nyata atau sekadar "angka sakti" untuk menguras kas desa. 


Jika dugaan ini terbukti melalui audit, oknum tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun).

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

Pasal 9: Secara spesifik mengenai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum (termasuk Peratin) yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi (seperti manipulasi laporan OM-SPAN).(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!