pasalnya, udah satu tahun lebih tidak berkantor dan diantara persyaratan yang ditetapkan menjadi tugas pokok sebagai kepala sekolah antara lain merumumuskan, menetapkan dan mengembangkan Visi, Misi dan tujuan sekolah tidak dijalankan dengan benar.
Meski demikian, kepala sekolah tersebut diduga tetap menerima gaji bulanan. Salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri 222 Halmahera Selatan Ismail JoiSangandji.
Sekolah Dasar Negeri 222 Halmahera Selatan terkesan seperti tidak memiliki pimpinan atau kepala sekolah yang dapat membimbing dan mengayomi guru-guru pengajar dan para siswa yang setiap harinya melakukan proses belajar mengajar untuk merumuskan tujuan pendidikan serta mengefisienkan warga sekolah yang meliputi guru, staf karyawan siswa dan masyarakat atau orang tua siswa demi tercapainya sekolah yang dinamis, harmonis dan nyaman.
Orang tua siswa saat ditemui awak media, Senin, (9/2/2026),mengatakan bahwa anak anak yang mengikuti pembelajaran di SD Negeri 222 Desa Liboba Hijrah, kabupaten Halmahera Selatan sudah satu tahun lebih kepseknya tidak ada. Ujarnya.
Menurutnya sosok Kepala sekolah ini tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah yang diberikan Bupati Halmahera Selatan Dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada Kepala Dinas Kabupaten agar mempertimbangkan kembali posisi Kepala sekolah dan menggantikannya kepada seseorang yang lebih baik dan profesional, tambahnya.
Di tempat terpisah salah seorang pemerhati pendidikan kabupaten Halmahera Selatan mengatakan kepada awak media, Jabatan Kepala Sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dan sebagai penentu pengelolaan pendidi kan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah.
Menurutnya , ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seorang kepala sekolah antara lain:
kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompentensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompotensi sosial. Hal ini harus dipenuhi seorang Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Oleh karena itu tambahnya, Bupati sebagai kepala Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sudah layak mempertimbangkan dan meninjau ulang jabatan Kepala sekolah SD Negeri 222 kabupaten Halmahera Selatan, Ismail JoiSangandji, demi tercapainya Sekolah yang baik sebagai sarana mencerdaskan anak anak yang sehat dan berkualitas, ungkapnya.
Penulis : Said Pers
