Polemik Limbah RSUD KH Muhammad Thohir: DLH Pesisir Barat Lempar Tanggung Jawab, Lingkungan Terancam?

Melanniati
0

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan serius membayangi operasional RSUD KH Muhammad Thohir. Namun, di tengah ancaman limbah infeksius yang menghantui warga Pesisir Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat justru menunjukkan sikap "buang badan" dan birokrasi yang berbelit.


Penyelidikan tim media mengungkap adanya anomali tajam antara klaim manajemen rumah sakit dengan fakta di lapangan. Sebuah rekaman suara dari saksi internal menyebutkan bahwa mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga mangkrak selama tiga tahun. Jika fakta ini terverifikasi, maka cairan medis yang mengandung zat infeksius selama ini mengalir ke lingkungan tanpa proses netralisasi.


Meski menyandang status Akreditasi Paripurna (Bintang Lima) dari KARS sejak awal 2024, tata kelola lingkungan RSUD tipe D ini dipertanyakan. Dinas Kesehatan setempat mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dari RSUD tersebut.


Direktur RSUD, dr. Eva Hadaniah, bersikeras IPAL berfungsi baik, namun enggan menunjukkan bukti administratif seperti SPJ pemeliharaan atau kuitansi listrik panel khusus dengan dalih fokus pada pembangunan gedung baru.


Sikap defensif RSUD diperparah dengan respons dingin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Barat selaku garda terdepan pengawas ekosistem. Saat dikonfirmasi mengenai ancaman limbah ini, Kadis DLH Amrul Haq memberikan jawaban yang mencederai akuntabilitas publik.


"Tanggapan saya sebagai apa?" cetus Amrul saat dikonfirmasi. Ketika ditegaskan posisinya sebagai Kepala Dinas, ia justru berdalih, "Mohon maaf, saya belum ditetapkan oleh pimpinan sebagai Kadis LH." Padahal, ia secara de facto menjalankan peran tersebut, namun mengaku belum menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).


Sikap setali tiga uang ditunjukkan oleh Sekdis LH Pesisir Barat. Alih-alih memberikan data teknis atau menghubungkan dengan bidang terkait, ia justru berlindung di balik sekat birokrasi.


"Saya tidak bisa kasih tanggapan sebab tusi kita di sekretariat saja. Nanti salah, tidak elok," ujarnya melalui pesan singkat. Ironisnya, janji untuk memberikan kontak bidang teknis setelah izin pimpinan pun hanya menjadi pepesan kosong. Hingga dua hari setelah dikonfirmasi (10/02), pihak DLH tetap bungkam seribu bahasa.


Ketua SWI Lampung, Melanni, menilai sikap diamnya DLH dan RSUD sebagai bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.


"Ini masalah nyawa orang banyak. Jika anggaran pemeliharaan dicairkan tapi mesin mati, itu potensi korupsi. Jika laporan fiktif, itu pidana. DLH digaji negara untuk mengawasi ini, bukan untuk bermain retorika jabatan saat lingkungan terancam," tegas Melanni.


Kini, masyarakat Pesisir Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Ketertutupan informasi dan sikap acuh tak acuh dari para pemangku kebijakan kian memperkuat dugaan adanya praktik "main mata" dalam pengelolaan limbah medis yang sangat berisiko bagi ekosistem pesisir.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!