Dugaan Maladministrasi IPAL RSUD KH Muhammad Thohir: Laporan Lingkungan Nihil di Tengah Predikat Paripurna

Melanniati
0

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT —  Dugaan maladminstrasi dan pelanggaran lingkungan hidup membayangi operasional RSUD KH Muhammad Thohir. Investigasi mendalam menemukan adanya ketidakselarasan (anomali) antara klaim lisan manajemen dengan fakta dokumen di instansi terkait mengenai fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


​Sebuah bukti rekaman suara dari saksi internal rumah sakit menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Saksi yang merupakan karyawan setempat menyatakan bahwa mesin IPAL diduga tidak pernah dioperasikan selama tiga tahun masa kerjanya.


​Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai ke mana limbah medis cair dialirkan selama ini. Jika IPAL mati, maka air limbah sisa tindakan medis yang mengandung zat infeksius berisiko mencemari lingkungan tanpa melalui proses netralisasi.


​Direktur RSUD, dr. Eva Hadaniah, sebelumnya menegaskan bahwa fasilitas IPAL berfungsi dengan baik. Namun, dr. Eva justru mengekspresikan keberatannya ketika media meminta bukti administratif berupa SPJ dan kwitansi pemeliharaan. Ia beralasan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada pembangunan gedung rumah sakit yang baru.


​Ironisnya, data di tingkat birokrasi justru berkata lain. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dari RSUD tersebut.

Secara regulasi, ketiadaan laporan ini merupakan pelanggaran fatal. Sebagai fasilitas kesehatan tipe C, RSUD wajib menyetorkan hasil uji lab air limbah secara periodik untuk memastikan standar baku mutu lingkungan terjaga.

​Ketua SWI Lampung, Melanni, menilai sikap defensif direktur sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui kebenaran operasional IPAL karena menyangkut keselamatan pasien dan warga sekitar.


​"Jangan menjadikan fokus pembangunan RS baru sebagai alasan untuk abai pada dampak lingkungan. Kami secara resmi meminta empat dokumen kunci: Logbook harian IPAL, bukti bayar listrik panel khusus, hasil uji lab (LHP) berkala, dan RKA pemeliharaan sarana," tegas Melanni.


​Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan pelanggaran berlapis:

  1. UU No. 32 Tahun 2009: Kewajiban memberikan informasi lingkungan yang akurat. Jika laporan terbukti fiktif, manajemen dapat dijerat pidana.

  2. PP No. 5 Tahun 2021: Pelanggaran standar teknis lingkungan hidup dapat menjadi dasar pencabutan izin operasional rumah sakit.

  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Jika anggaran pemeliharaan IPAL dicairkan namun mesin tidak pernah hidup, muncul potensi kerugian negara.

Ketiadaan laporan ke Dinas Kesehatan memicu spekulasi adanya praktik "bypass" prosedur dalam pembaruan izin atau akreditasi. Hingga saat ini, pihak RSUD belum menunjukkan bukti otentik seperti sertifikat hasil uji lab air limbah (Inlet/Outlet) untuk membantah temuan ini.


Temuan ini memicu tanda tanya besar mengenai korelasi antara tata kelola lingkungan, walaupun RSUD berstatus tipe D namun dengan Akreditasi Paripurna (Bintang Lima) yang diraih RSUD dari KARS pada awal 2024. Ketiadaan laporan berkala ke Dinas Kesehatan dinilai janggal dalam prosedur sertifikasi fasilitas kesehatan tingkat tinggi.


Masyarakat dan pengamat lingkungan kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan kelestarian ekosistem Pesisir Barat dari ancaman limbah infeksius.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!