Proyek "Tanpa Identitas" BMBK Lampung di Padang Cermin: Transparansi Mati, Kualitas Fisik Meragukan

Melanniati
0





QueenNews.co.id / PESAWARAN — Sebuah proyek pembangunan drainase di ruas jalan Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, kini berada dalam sorotan tajam. Di balik tumpukan material yang mengancam keselamatan pengendara, tersembunyi dugaan pelanggaran transparansi dan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis. Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini pun dijuluki warga sebagai "proyek tertutup".


Hasil investigasi lapangan pada media queennews.co.id Februari 2026 menemukan fakta mengejutkan: tidak ada satu pun Papan Informasi Proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan informasi adalah mandat konstitusional berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.


Ketiadaan identitas proyek ini memutus hak publik untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai kontraknya, hingga dari mana sumber pendanaan yang notabene berasal dari pajak rakyat. Kondisi ini menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap praktik penyelewengan anggaran.


Bukan hanya soal administrasi yang non-transparan, kualitas fisik drainase tersebut memicu kekhawatiran akan daya tahan infrastruktur.


Beberapa temuan krusial di lokasi meliputi:

1. Pelanggaran Spesifikasi Mortar: Berdasarkan pengamatan visual, lapisan plesteran pada dinding drainase terlihat sangat tipis dan kasar. Batu belah penyusun struktur tampak menonjol tanpa penutup semen yang sempurna, sebuah kondisi yang diduga menabrak Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 7. Hal ini berisiko tinggi memicu infiltrasi air yang akan mempercepat kerusakan struktur.

2. Penyumbatan Aliran oleh Material: Aliran drainase yang seharusnya bebas hambatan justru dipenuhi tumpukan karung tanah dan sedimentasi lumpur sisa pekerjaan. Jika tidak segera dibersihkan, drainase ini dipastikan akan tersumbat bahkan sebelum proses serah terima (PHO) dilakukan.

3. Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan: Material batu belah dan tanah yang meluber hingga ke bahu jalan tanpa penataan rapi menjadi "ranjau" bagi pengendara, terutama pada malam hari di jalur Way Ratai yang dikenal berkelok dan minim penerangan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung. Namun, otoritas terkait memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini sangat disayangkan mengingat Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan (Cover both sides).


Keengganan BMBK untuk berbicara memperkuat spekulasi publik mengenai lemahnya pengawasan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Muncul pertanyaan besar: apakah pengawasan memang sengaja diperlonggar?


Aktivis dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Sesuai Pasal 60 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kegagalan bangunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


"Kami tidak tahu ini proyek siapa. Material berserakan tapi pengerjaan seperti dibiarkan saja. Jangan sampai uang negara habis hanya untuk membangun infrastruktur yang cepat rusak," ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Tim Investigasi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!