QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Sidang pembacaan dakwaan kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (4/2/2026), berlangsung tegang setelah majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp258 miliar. Padahal angka tersebut menjadi inti dakwaan terhadap dua direksi dan satu komisaris perusahaan, namun justru memunculkan tanda tanya besar di ruang persidangan.
Hakim ketua secara terbuka meminta JPU menyusun uraian yang lebih detail dan terukur agar dakwaan tidak bersifat spekulatif serta berpotensi merugikan para terdakwa.
Teguran ini langsung dimanfaatkan tim kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, sebagai sinyal bahwa dakwaan jaksa memiliki kelemahan mendasar.
Muhammad Yunandar, SH, MH dari My Law Office menegaskan bahwa ketidakjelasan klaim kerugian negara sudah lama dipersoalkan pihaknya. “Kami sejak awal mempertanyakan dasar angka Rp258 miliar itu. Hari ini makin jelas bahwa dalil jaksa tidak terang,” ujarnya usai sidang. Ia juga menyoroti peringatan hakim agar jaksa tidak membangun framing berlebihan di ruang publik.
Rencana JPU menghadirkan 56 saksi pun tidak menggoyahkan tim pembela. Kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menyebut langkah itu sebagai prosedur normal dalam perkara pidana. “Itu memang tugas jaksa. Kami siap menghadapi pembuktian di persidangan,” katanya tegas.
Dr. Agus menambahkan bahwa narasi kerugian negara Rp258 miliar yang beredar luas telah mencederai reputasi kliennya. Menurutnya, fakta persidangan akan menunjukkan bahwa Budi Kurniawan hanya menerima sekitar Rp3 miliar dalam bentuk tantiem yang sah secara hukum sebagai hak direksi.
Isu legalitas pendirian PT LEB juga diperdebatkan. Kuasa hukum lain, Erlangga, menilai dakwaan keliru menafsirkan dasar hukum. Ia merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur PT LJU, bukan PT LEB, dan memberikan kewenangan kepada LJU untuk membentuk anak perusahaan. Karena itu, tanggung jawab pendirian PT LEB seharusnya berada pada PT LJU dan PDAM Way Guruh sebagai pihak pendiri.
Dengan dasar kerugian negara yang masih dipertanyakan, kritik hakim terhadap jaksa, serta perlawanan aktif tim pembela, perkara PT LEB dipastikan masih panjang. Publik kini menunggu apakah JPU mampu membuktikan klaim Rp258 miliar di pengadilan—atau justru dakwaan akan melemah seiring berjalannya persidangan.(Red)

