QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Dunia pers di Pesisir Barat dicoreng oleh praktik kotor dugaan "pengamanan" pejabat dari kontrol sosial. Direktur RSUD KH M. Thohir diduga kuat menggunakan media sakabuana.com dan lampung.kejarfakta.co sebagai senjata untuk menyerang jurnalis yang tengah membongkar borok pengelolaan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah sakit tersebut, Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (05/02/2026).
Upaya investigasi dilakukan tim jurnalis berdasarkan laporan internal mengenai macetnya fungsi IPAL. Fakta di lapangan membuktikan bahwa mesin IPAL baru dihidupkan pasca adanya sidak. Namun, bukannya memberikan penjelasan transparan mengenai anggaran operasional dan pemeliharaan, Direktur RSUD justru "meminjam tangan" media lain untuk melakukan serangan balik.
Media sakabuana.com dan lampung.kejarfakta.co secara serampangan menaikkan pernyataan Direktur yang bernada menantang tanpa pernah sekalipun turun ke lokasi (TKP) untuk melakukan verifikasi. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang independensi dan kewajiban menguji informasi.
Aksi ini mengungkap pelanggaran yang menciderai demokrasi di Pesisir Barat:
1. Pelanggaran Etika Birokrasi: Direktur RSUD KH M. Thohir diduga melanggar kode etik pejabat publik karena sengaja menghindar dari konfirmasi resmi dan malah memprovokasi konflik antar-media. Sebagai pejabat yang digaji uang rakyat, tindakannya menantang kontrol sosial adalah bentuk arogansi kekuasaan.
2. Pelanggaran Etika Jurnalistik: Media terkait diduga berperan sebagai "media backup" yang hanya menjadi corong pejabat tanpa menjalankan fungsi jurnalisme sehat. Menayangkan klarifikasi sepihak bahwa IPAL "hanya kurang perawatan" tanpa bukti lapangan adalah pembohongan publik.
3. "Kami mengantongi bukti kuat bahwa mesin IPAL mati sebelum kami datang. Jika mereka berdalih hanya kurang perawatan, mengapa mesin baru meraung hidup setelah tim kami sidak?" tegas pihak redaksi.
Tindakan menggunakan media untuk mengintimidasi jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Redaksi akan mengambil langkah tegas berupa:
• Laporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyebaran informasi tidak terverifikasi.
• Desakan kepada Bupati Pesisir Barat untuk mencopot Direktur RSUD KH M. Thohir karena dianggap alergi terhadap transparansi.
Sikap arogan pihak manajemen RSUD KH M. Thohir ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan netizen di media sosial. Banyak pihak menyayangkan sikap Direktur yang dianggap antikritik dan tidak transparan dalam pengelolaan fasilitas publik yang vital.
"Seharusnya pejabat publik memberikan edukasi dan klarifikasi berbasis data, bukan justru menciptakan kegaduhan dengan membenturkan sesama media," ungkap salah satu tokoh masyarakat dalam kolom komentar sebuah unggahan viral.
Netizen mendesak agar Dewan Pengawas Rumah Sakit segera turun tangan memeriksa kejanggalan operasional IPAL tersebut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik untuk mendapatkan hak jawab yang utuh. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan substansial yang diberikan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Bahkan setelah hasil investigasi kami kirimkan secara resmi melalui pesan WhatsApp, Direktur RSUD hanya memberikan respons singkat berupa ucapan terima kasih tanpa memberikan klarifikasi atas temuan lapangan, seolah-olah menganggap persoalan ini tidak memiliki konsekuensi hukum dan publik.(Mel)

