Laga Hukum di Kotabumi: Elidaneti Dipolisikan Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Melanniati
0

QueenNews.co.id / KOTABUMI – Drama perselisihan antara dua figur publik kembali memuncak di ranah hukum. Elidaneti, advokat yang dikenal sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana dalam perkara ijazah palsu Joko Widodo, resmi dilaporkan ke Polresta Lampung Utara pada Kamis (5/2/2026). Ia dituding memproduksi rangkaian kebohongan melalui platform digital yang menyerang kehormatan seorang aktivis daerah.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Hj. Merry, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara, dengan nomor registrasi LP/AB/776/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Elidaneti kini terancam jeratan Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau keterangan yang mengarah pada penyebaran berita bohong.


Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa dugaan fitnah tersebut bersumber dari dua video yang diunggah oleh kanal YouTube Hepi News. Video berdurasi masing-masing 13 menit 44 detik dan 11 menit 17 detik itu memuat pernyataan Elidaneti yang dianggap menyudutkan Hj. Merry secara personal dan organisatoris.


Berdasarkan dokumen laporan yang diterima tim jurnalis, terdapat sedikitnya 22 poin pernyataan yang diklaim sebagai kebohongan oleh pihak pelapor. 


Dua poin paling krusial di antaranya adalah:

1. Narasi Adu Domba Tokoh Agama: Elidaneti menyebut Hj. Merry menyebarkan narasi bahwa Habib Rizieq Shihab membenci Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

2. Tudingan Finansial: Elidaneti mengeklaim Hj. Merry sering meminta bantuan uang hingga puluhan juta rupiah saat terjerat kasus hukum terkait aksi demonstrasi "gonggongan anjing" pada tahun 2023.


Ditemui usai memberikan keterangan di Unit I Pidana Umum Reserse Kriminal Umum, Hj. Merry—yang akrab disapa Bunda Merry—membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Dengan nada tegas, ia menantang balik Elidaneti untuk membuktikan ucapannya.


"Saya tidak pernah menyampaikan kebencian tersebut. Itu bohong. Saya berani bermuhabalah, bahkan saya berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa itu fitnah," ujar Merry kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa serangan verbal di media sosial tersebut merupakan upaya "pembunuhan karakter" yang sangat jahat dan merusak reputasinya sebagai tokoh majelis taklim di Lampung.


Penasihat Hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit dan Rozali, menjelaskan bahwa meskipun terlapor berdomisili di Riau, laporan tetap dilakukan di Polresta Lampung Utara berdasarkan asas locus delicti (tempat kejadian perkara). Pelapor mengakses dan melihat tayangan bermuatan bohong tersebut saat berada di kediamannya di Kotabumi.


"Terlapor diduga secara sadar menyebarkan kebohongan yang mencederai klien kami. Kami memiliki bukti jejak digital yang kuat. Sekarang saatnya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Gunawan.


Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Elidaneti maupun pengelola kanal YouTube Hepi News untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna memenuhi asas keberimbangan informasi.(Redaksi)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!