QUEEN NEWS.CO.ID / Halmahera Selatan — Sebagai pejabat publik. dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.
Kamis, (5/2/2026). Warga Desa Karamat Kecamatan kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. merasa sangat kecewa dengan kinerja Kepala Desa Irwan Hi Rauf. setempat, Karena, Kepala Desa terlalu sering tidak hadir dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam pemimpin kepala Desa.
Menurut salah seorang warga, menuturkan ke awak media, jika Kepala Desa Karamat Kecamatan kayoa, kabupaten Halmahera Selatan sangat sulit ditemui.
Warga pun sangat kecewa dan geram karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di kantor Desa.
Miris, berdasarkan sumpah/janjinya oknum Kepala Desa Karamat tidak pernah ada didesa, apalagi ngantor menurut salah seorang warga yang meminta tidak disebutkan namanya, mengatakan hampir berbulan- bulan oknum kepala desanya tidak pernah ada di desa," ucapnya
Sementara Irwan Hi Rauf Kepala Desa Karamat saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp terkait tidak pernah ada di desa hanya dilihat dihubungi tidak diangkat.
Warga meminta kadis DPMD kabupaten Halmahera Selatan, agar segera panggil kades Karamat yaitu Irwan Hi Rauf untuk di non aktifkan dari jabatannya.
Kepala Desa (Kades) yang tidak masuk kantor atau meninggalkan tugas berbulan-bulan merupakan pelanggaran disiplin berat dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap. Berdasarkan peraturan, Kades dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah.
1. Sanksi Menurut Aturan Desa Teguran Lisan/Tertulis:
Kepala Desa yang melanggar kewajiban (seperti jarang ngantor dan pelayanan terbengkalai) akan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Pemberhentian Sementara:
Jika teguran tidak diindahkan, kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati.
3. Pemberhentian Tetap:
Kades dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak melaksanakan kewajiban secara berkelanjutan, berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, atau melanggar larangan.
Ketidakadilan kepala desa (kades) kepala desa secara rutin di kantor desa bukanlah bukanlah persoalan sepele. Ditengah harapan masyarakat atas pelayanan publik yang secepat dan transparan, fenomena ini justru menjadi momok baru yang menghambat roda pemerintahan di tingkat desa.
