Menggugat Transparansi Pekon Lok: Antara Anggaran Fantastis dan Dugaan Manipulasi Laporan

Melanniati
0

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT —  Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024 kini berada di bawah mikroskop publik.


Berdasarkan data investigasi hingga Januari 2026, ditemukan sederet angka "fantastis" dan pengulangan item anggaran yang memicu dugaan kuat adanya praktik mark-up serta laporan fiktif yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Pekon setempat.


Dengan pagu anggaran mencapai Rp 654.573.000, realisasi belanja yang dikomandoi Peratin Andika Pratama diduga tidak berbanding lurus dengan asas kemanfaatan masyarakat di pulau destinasi wisata tersebut. 


Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi sorotan:

1. Pemborosan Anggaran Operasional dan Administrasi

Ditemukan indikasi penggelembungan dana melalui pengulangan pos anggaran yang tidak masuk akal:

Operasional Pemerintah Desa: Dianggarkan berulang kali dengan total mendekati Rp 100 juta hanya untuk ATK, listrik, dan honorarium.

Penyusunan Dokumen Keuangan: Muncul empat kali alokasi anggaran dalam setahun. Untuk desa berstatus 'Berkembang', urgensi biaya belasan juta rupiah ini sangat patut dicurigai.

2. Indikasi Proyek Duplikasi Prasarana

Realisasi pemeliharaan drainase dan gorong-gorong tercatat dilakukan tiga kali dengan total nilai mencapai Rp 130 juta.

"Luas wilayah Pulau Pisang itu sangat terbatas. Dengan anggaran sebesar itu, secara fisik seharusnya ada perubahan masif. Jika tidak ada, patut diduga ini hanyalah manipulasi nota belanja," ungkap seorang sumber internal.

3. Pengadaan Aset Kantor yang Mencurigakan

Pemerintah Pekon Lok menganggarkan penyediaan aset tetap perkantoran sebanyak tujuh kali dalam setahun, termasuk dua alokasi jumbo senilai Rp 70 juta. Keberadaan fisik barang dan kewajaran harga pengadaan ini kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

4. Dana "Keadaan Mendesak" yang Rawan Penyelewengan

Tercatat penyaluran dana keadaan mendesak sebesar Rp 177,9 juta. Meski peruntukannya lazimnya untuk BLT-DD, sinkronisasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Lok perlu diaudit ulang guna memastikan dana tersebut tidak "menguap" ke kantong pribadi.

5. Anggaran Pembinaan dan Keamanan yang Tak Logis

Alokasi untuk PKK dan LKMD menembus angka Rp 25 juta, ditambah biaya operasional Pos Keamanan Desa sebesar Rp 12 juta. Di wilayah dengan tingkat kriminalitas rendah seperti Pulau Pisang, urgensi anggaran ini dinilai menabrak logika publik.


Hingga berita ini dirilis, Peratin Andika P. belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui ke mana setiap rupiah uang negara dialokasikan.


Redaksi queennews.co.id berkomitmen untuk mengawal temuan ini hingga ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat jika pihak Pemerintah Pekon Lok gagal membuktikan realisasi fisik dari laporan-laporan tersebut.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!