QueenNews.co.id / PESAWARAN — Kehadiran JW Marriott Lampung Resort & Spa di Teluk Pandan kini berada di bawah radar pengawasan publik. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena dugaan "pembangkangan" terhadap aturan ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir. Proyek ini disinyalir telah mengubah ruang publik menjadi wilayah privat yang eksklusif, memicu tudingan adanya kekuatan "beking" di balik pembiaran pelanggaran tersebut.
Investigasi di lapangan menunjukkan adanya struktur pagar permanen yang menjorok hingga 50 meter ke arah laut di sisi kiri dan kanan pantai (berbatasan dengan Pantai Haruna dan Suto Beach). Selain itu, bentangan jaring sepanjang 3 kilometer yang menjorok hingga 500 meter ke tengah laut diduga kuat telah mencaplok zona sempadan pantai tanpa dokumen Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang sah, Senin (09/02/2026).
Advokat dan Pemerhati Sosial, Gunawan Pharrikesit, menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan nyata.
"Hingga saat ini masih terus terjadi pembangkangan dengan belum dibukanya pagar laut yang sangat merugikan masyarakat nelayan. Sangat disayangkan adanya izin pihak terkait, terkesan ada 'beking' dalam permasalahan ini," tegas Gunawan.
"Pihak keamanan kenapa membiarkan? Apa tidak berani karena mereka memiliki kekuatan finansial sehingga bisa berbuat semaunya?" tanya Gunawan Pharrikesit retoris. Ia pun menyerukan agar masyarakat membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar Presiden turun tangan membenahi carut-marut perizinan di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, setiap aktivitas di ruang laut wajib memiliki IPRL. Praktisi hukum Samsul Arifin memperingatkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan masyarakat lokal sesuai Permen KP Nomor 23 Tahun 2016.
"Jika benar JW Marriott melampaui batas sempadan tanpa IPRL dan AMDAL, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi ada potensi konsekuensi pidana karena menghalangi akses publik yang dijamin undang-undang," jelas Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni.
Keresahan nelayan di Teluk Pandan kian memuncak. Akses yang tertutup jaring dan pagar beton membuat ruang gerak pencarian nafkah menyempit. Ketidaktegasan pihak keamanan dalam menindak struktur tersebut menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat.
Hingga Februari 2026, transparansi terkait izin lingkungan JW Marriott Lampung masih menjadi tanda tanya besar. Meski teguran lisan dikabarkan sudah keluar, tindakan fisik berupa pembongkaran pagar yang melanggar aturan belum juga dilakukan oleh otoritas terkait.
Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Privatisasi Pantai, SWI Lampung Desak Audit Total dan Soroti Peran 'Beking':
1. Dugaan Pelanggaran: Pemasangan pagar beton 50 meter ke laut dan jaring 3 km tanpa IPRL.
2. Dampak Sosial: Terputusnya akses nelayan tradisional dan privatisasi pantai publik.
3. Isu Integritas: Kecurigaan adanya perlindungan dari oknum aparat/pejabat (beking).
4. Tuntutan: Mendesak audit total perizinan dan pengembalian fungsi sempadan pantai.
Laporan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan analisis regulasi yang berlaku. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen JW Marriott Lampung maupun instansi terkait di Kabupaten Pesawaran untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab demi keberimbangan informasi.(Tim)

