Terjerat Pelanggaran UU Pers: Aipda Eka Dilaporkan Kembali ke Polda Bali Usai Demosi, Kekasihnya Ikut Terseret

Redaksi NEWS
0


QueenNews.co.id / DENPASAR – Nasib kurang beruntung terus membayangi Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti. Setelah sebelumnya dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali terkait pelanggaran etik, kini ia kembali menghadapi persoalan hukum yang lebih serius. 


Aipda Eka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tak hanya itu, sang kekasih, I Nyoman Sariana alias Dede, 45, juga turut menjadi terlapor.


Laporan ini dilayangkan oleh Andre, seorang jurnalis Radar Bali, didampingi tim kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang terdiri dari I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Ariante, SH., dan Cokorda, SH., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Jumat (11/7).


Dugaan Penghalang-halangan Kerja Jurnalistik
I Made “Ariel” Suardana menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL) dengan Nomor Registrasi 1309/ VII/ 2025/ SPKT/ Polda Bali, Aipda Eka dan Dede dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



“Bak jatuh tertimpa tangga. Setelah didemosi karena pelanggaran etik, hari ini kami laporkan Aipda Eka dalam dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap "Ariel", seorang advokat muda yang sedang naik daun, saat ditemui di lingkungan Polda Bali.


Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini diduga terjadi secara berkesinambungan sejak Mei 2025 hingga puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. 


Pada saat itu, Andre diklaim tidak dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas karena diduga dihalang-halangi saat melakukan peliputan.



Pemilik Kantor LABHI Bali ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalang-halangan kerja pers yang masuk dalam delik pidana UU Pers. 


Sebelumnya, juga telah ada laporan resmi di SPKT Polda Bali terkait serangan di media sosial yang mencemarkan nama baik Andre, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA. 


Serangan ini menyusul beredarnya potongan video di platform media sosial dari beberapa akun yang dinilai merugikan Andre.


Dua Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Sama


Menambahkan keterangan “Ariel”, Advokat Yulius Benyamin Seran, SH., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan hari ini terdiri dari dua perkara pidana dengan subjek hukum yang sama.


“Ada dua peristiwa hukum yang berbeda. Yang pertama terkait pelanggaran ITE, dan yang kedua menghalangi kerja jurnalistik,” tegas pengacara muda asal Atambua, NTT ini.


Keduanya dilakukan oleh subjek hukum yang sama terhadap korban yang sama, sehingga wajar jika ada dua laporan yang dibuat.



Tim hukum Solidaritas Jurnalis Bali menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum oleh aparat penegak hukum untuk menegakkan marwah kebebasan pers yang dinilai sedang mengalami ancaman serius.


Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Bali mengusut keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi.


“Ini momentum bersih-bersih. Jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan wartawan tapi justru menggunakan status itu untuk memeras atau menyebar framing yang merusak nama baik orang lain,” tutup pimpinan Kantor Hukum Benjamin Seran Jr. & Partners.



Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan adanya laporan-laporan tersebut. 


Meskipun demikian, pihaknya akan memeriksa bukti terlebih dahulu dan akan meminta keterangan pelapor serta saksi-saksi. "Benar, kami masih dalami lagi," tuturnya.(redaksi) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!