
QueenNews.co.id / DENPASAR, Bali – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., anggota Bidang Propam Polda Bali. Ia digeser ke wilayah hukum Polres Bangli.
Keputusan ini sontak memicu kritik keras dari Solidaritas Jurnalis Bali yang menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tak memberi efek jera.
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., menyayangkan putusan demosi tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Aipda Eka seharusnya diganjar hukuman yang jauh lebih berat.
"Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya," tegas Ariel, yang juga pemilik Kantor Hukum LABHI Bali, saat ditemui di Polda Bali pada Jumat (11/7).
Ariel menjelaskan bahwa sanksi demosi hanyalah pemindahan tugas sementara. Ia khawatir sanksi ini tidak akan bertahan lama dan hanya menjadi formalitas.
"Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat," tambahnya.
Lebih lanjut, Ariel mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius. Menurutnya, jika terbukti melanggar hukum pidana, konsekuensi pengadilan akan berdampak besar pada karier Aipda Eka.
"Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati," ujarnya.
Pria yang dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum ini menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, terutama menyangkut hak-hak insan pers.
"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sidang etik terhadap Aipda Eka telah dilakukan.
"Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi, dipindah tugaskan ke Bangli," singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Sebagai informasi, saksi kunci dalam persidangan ini adalah jurnalis Radar Bali, Andre. Ia diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya dan dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. (Redaksi)