Maluku Utara/Queen News.Co.Id/- Ketika sidang kedua berlangsung untuk 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), demonstrasi yang meminta kebebasan mereka juga dilaksanakan." Kamis, 14 Agustus 2025
Aksi tersebut diprakarsai oleh Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara di depan Pengadilan Negeri Soasio, tempat diadakannya sidang untuk 11 terdakwa.
Dalam demonstrasi itu, seorang orator menyatakan bahwa 11 warga Maba Sangaji harus dibebaskan segera karena mereka adalah pejuang lingkungan yang berusaha mempertahankan tanah adat dari kegiatan pertambangan.
Demonstran tidak hanya berorasi, tetapi juga mengibarkan spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Ruang Hidup bukan Kriminal”. Spanduk lain bertuliskan “Tanah Air untuk Hidup Bukan Dikeruk” juga dikerumuni oleh yel-yel yang menyerukan pembebasan bagi para terdakwa.
Sementara itu, di Ternate, aksi protes untuk menuntut kebebasan berlangsung di dua lokasi, yaitu Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji.
Para demonstran tampak mengangkat spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position”.
Koordinator aksi, Fitriyani Asar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan sengaja, mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Said Jumat