Maluku Utara/Queen News.Co.Id/ -Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali melakukan aksi untuk menuntut kebebasan 11 warga Maba Sangaji, yang terletak di Halmahera Timur (Haltim). Aksi ini berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Polda Maluku Utara (Malut), Kejati Malut, dan di depan kantor RRI Ternate, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025
Menurut laporan dari surat kabar ini, para peserta aksi memulai dengan menyampaikan tuntutan di Polda Malut sebelum berpindah ke depan Kejati Malut dan RRI hingga sore menjelang malam. Di sana, mereka mengangkat spanduk yang berisi permintaan untuk membebaskan 11 warga tanpa syarat.
Fitriani Anwar, selaku Koordinator Aksi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari gerakan solidaritas yang telah dilakukan sebelumnya. Kejadian ini bersamaan dengan proses persidangan para 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio. “Kami ingin memastikan proses sidang ini terawasi dan kami mendesak agar mereka yang memperjuangkan hak tanah mereka dibebaskan,” ungkap mahasiswa pascasarjana dari Unkhair saat aksi berlangsung.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Malut ini menegaskan bahwa penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji menunjukkan bahwa negara tidak melindungi rakyat yang berjuang untuk hak atas tanah. Ia menilai hal itu menunjukkan pengabaian terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Position, yang beroperasi tanpa izin dari masyarakat setempat, serta mencemari Sungai Maba Sangaji dan merusak lingkungan yang menjadi tempat tinggal terakhir warga Haltim. “Kasus ini menunjukkan bagaimana negara, melalui aparaturnya, mengkriminalisasi warga yang berjuang untuk keadilan. Ini adalah bukti jelas dukungan pada industri yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Fitriani menambahkan, mereka memiliki enam tuntutan, yaitu: mencabut izin usaha pertambangan PT Position; meminta Kapolda untuk menyelidiki PT Position yang diduga merugikan negara Rp374,6 miliar; mengharapkan Kejati Malut untuk mempertimbangkan hak masyarakat adat dalam proses hukum; menangkap serta mengadili mafia tanah; dan meminta kepada Pemprov Malut agar membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat. “Kami akan terus berjuang untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji,” ujarnya dengan tegas.
Said Jumat