QueenNews.co.id / Bandarlampung — Koalisi Organisasi Kemasyarakatan dan Mahasiswa dari Lampung yang tergabung dalam Triga Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta mulai awal pekan depan. Aksi yang akan menyasar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga disertai dengan pelaporan resmi terhadap dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI, yakni Sofyan Djalil (Mantan Menteri) dan Nusron Wahid (Menteri saat ini).
Organisasi yang disokong oleh perwakilan mahasiswa Lampung di Jakarta ini menuding kedua menteri tersebut bertanggung jawab atas polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tebu SGC Group di lahan yang merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Dalam konferensi pers di sekretariat Triga Lampung, Indra Musta'in, Ketua Umum DPP Akar yang tergabung dalam Triga Lampung, menyatakan bahwa Mantan Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil, telah membuat "kesalahan fatal."
Indra menjelaskan bahwa kesalahan tersebut adalah penerbitan perpanjangan HGU Perkebunan Tebu SGC Group (Nomor 43 dan 79) pada tahun 2017, dan kembali memberikan perpanjangan HGU (Nomor 83 dan 84) di tahun 2019 kepada anak perusahaan SGC lainnya. Penerbitan ini dilakukan meskipun telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (LHP PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015.
"LHP PDTT BPK RI per tahun 2015 sebelumnya telah menyatakan jika lahan yang dikuasai SGC tersebut merupakan aset/Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan di bawah kekuasaan Angkatan Udara Lanud M Bunyamin. Secara prosedural, Kemenhan belum pernah sama sekali memberikan izin kepada Kemen ATR BPN untuk menerbitkan HGU milik SGC tersebut," ujar Indra Musta'in.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Keramat Lampung, Sudirman Dewa, turut menambahkan bahwa Menteri ATR BPN RI saat ini, Nusron Wahid, dinilai abai atas aspirasi masyarakat Lampung dan permasalahan agraria ini.
Sudirman menyoroti bahwa LHP PDTT BPK RI tahun 2019 telah mengeluarkan peringatan keras agar lahan atau aset milik Kemenhan tersebut segera diambil alih. Ironisnya, LHP PDTT BPK RI kembali mengeluarkan peringatan keras pada tahun 2022.
"Parahnya lagi, di Tahun 2022 yang lalu LHP PDTT BPK RI kembali mengeluarkan peringatan keras jika penguasaan lahan milik Kemenhan oleh SGC Group ini berisiko menimbulkan kerugian Negara hingga sebesar Rp 9,9 Triliun dari luas penguasaan lahan tersebut atau minimal sebesar Rp 434,24 Miliar dari potensi PNBP-nya," jelas Sudirman Dewa.
Sudirman menambahkan, indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) patut diselidiki karena adanya pembiaran atas penguasaan aset Kemenhan yang jelas berisiko merugikan negara.
Suadi Romli, Ketua Umum DPP Pematank sekaligus Orator Utama aksi, mengonfirmasi bahwa jadwal aksi akan dilakukan secara estafet di Jakarta dengan estimasi membawa ratusan massa.
"Untuk jadwal sudah dipastikan pekan depan, hanya harinya masih kita tunggu putusannya besok. Aksi kita ada beberapa sesi," kata Suadi Romli.
Aksi direncanakan dimulai di hari pertama dengan mendatangi Kantor Kementerian ATR BPN RI di Blok M serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.
"Di hari kedua, Triga Lampung dan Mahasiswa ini juga akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Agung dan Gedung Merah Putih KPK RI," imbuh Suadi. Aksi terakhir juga direncanakan akan menyasar beberapa kementerian serta Kantor BP BUMN & Kemenkes RI di Jakarta.

