QueenNews.co.id / Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi pejabat yang diamankan.
OTT diduga terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 (beberapa sumber menyebut penangkapan berlangsung cepat dan terukur.
Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dan Ardito Wijaya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Beliau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Dugaan suap ini secara spesifik diindikasikan berkaitan dengan:
Suap Proyek: Dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pengesahan RAPBD: Beberapa sumber juga menyebut dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah.
Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain, yang berdasarkan informasi diterima, mencakup anggota DPRD Lampung Tengah dan pejabat daerah terkait.
Sampai saat berita ini dikumpulkan (malam hari, 10 Desember 2025), status hukum resmi Bupati Ardito Wijaya dan pihak lain yang diamankan belum diumumkan oleh KPK.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik setingkat Bupati, masyarakat sangat mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan keterangan resmi.
Kami mendesak KPK untuk segera menggelar Konferensi Pers (Konpers) resmi. Publik berhak mengetahui kebenaran seutuhnya. KPK harus segera memenuhi hak publik ini dengan transparansi penuh melalui pengumuman resmi.(Mel)

