Rangkap Jabatan Kepala SD Bandarlampung: Pelanggaran Aturan Negara!

Melanniati
0

QueenNews.co.idBANDARLAMPUNG — Praktik rangkap jabatan definitif Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung diduga merajalela. Temuan investigasi {queennews.co.id} menguak indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi kepegawaian dan penugasan, yang berpotensi melumpuhkan efektivitas manajemen sekolah dan secara langsung mengancam mutu pendidikan dasar.


​ASN secara tegas dilarang merangkap jabatan definitif di dua satuan pendidikan. Regulasi hanya memperbolehkan penugasan ganda dalam status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang bersifat temporer. Namun, investigasi menunjukkan pola rangkap jabatan yang bersifat definitif pada beberapa pasangan sekolah, mencakup:

  • SDN 2 Rajabasa dan SDN 3 Rajabasa Jaya, Bandarlampung.
  • SDN 1 Panjang Utara dan SDN 3 Panjang Utara, Bandarlampung.
  • SDN 1 Beringin Raya dan SDN 2 Beringin Raya, Bandarlampung.

Praktik ilegal ini secara fundamental bertentangan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut secara eksplisit menuntut fokus penuh dan beban kerja 100% Kepala Sekolah pada satu satuan pendidikan. Rangkap jabatan definitif ini bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tugas fungsional pokok ASN.

​Struktur kepegawaian menempatkan Wali Kota Bandarlampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang memegang otoritas tertinggi dalam penugasan dan sanksi.


​Di tingkat teknis, tanggung jawab penegakan aturan dan pengawasan berada di pundak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Eka Afriana, S.Pd., dan pejabat di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Mulyadi, S.Sos.


​Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan serius ini, Mulyadi, S.Sos., Pejabat Bidang Dikdas, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap diam dari pejabat kunci ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keseriusan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum ini.

Hak jawab dan upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam narasumber wajib dicatat sebagai bagian dari temuan investigasi, yang menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban publik.


SWI  provinsi lampung menyoroti dengan tegas skandal ini menyalahi aturan permendikbudristek dan peraturan kepegawaian berikut:

  1. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021: Mengatur beban kerja penuh Kepala Sekolah di satu satuan pendidikan (Pasal 15, ayat 2). Rangkap jabatan definitif secara langsung melanggar prinsip fokus manajerial ini.
  2. Peraturan Kepegawaian ASN (UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021): Melarang praktik rangkap jabatan definitif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, penurunan kinerja, dan pengabaian tugas pokok fungsional, yang mana kepala sekolah adalah Jabatan Fungsional Guru yang diberi tugas tambahan.

Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) memandang praktik rangkap jabatan definitif ini sebagai maladministrasi publik yang merugikan keuangan negara (potensi double billing tunjangan) dan masa depan pendidikan.

​Berdasarkan temuan ini, SWI mendesak agar:

  1. Audit Kepegawaian Total: Wali Kota Bandarlampung segera memerintahkan audit kepegawaian menyeluruh di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pada jenjang Kepala Sekolah SD, untuk mengidentifikasi seluruh kasus rangkap jabatan definitif yang melanggar Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.
  2. Pencopotan dan Sanksi Disiplin: Segera mencopot Kepala Sekolah ASN yang terbukti merangkap jabatan definitif dan menjatuhkan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Tanggung Jawab Jabatan: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pejabat Bidang Dikdas wajib dievaluasi total dan diberikan sanksi administratif atas kelalaian dalam pengawasan (pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), yang menyebabkan terjadinya praktik ilegal ini secara masif.
  4. Pemulihan Tata Kelola: Dinas Pendidikan wajib segera mengisi kekosongan jabatan Kepsek definitif di sekolah yang terdampak untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan dan manajemen pendidikan yang efektif.

Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni mengingatkan bahwa integritas birokrasi dan mutu pendidikan adalah harga mati. Pelanggaran regulasi ini adalah bukti lemahnya tata kelola dan pengawasan, yang harus diakhiri dengan tindakan hukum dan administratif yang tegas.(Mel) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!