QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Bandarsah, Desa Pugung Penengahan di Kecamatan Lemong kini tengah menjadi sorotan. Meski di atas kertas menyandang status sebagai desa "Maju", ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang tersusun rapi di balik angka-angka aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Penelusuran tim investigasi mendalam mengungkap bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, diduga kuat tersedot ke dalam pusaran birokrasi dan operasional yang dipaksakan melalui skema pelaporan janggal, Kamis (05/02/2026).
Kejanggalan pertama muncul pada pos Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang diposting sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran. Akumulasi biaya ini mencapai angka fantastis sebesar Rp150.760.000. Salah satu temuan yang paling tidak masuk akal adalah munculnya angka bulat Rp100.000.000 hanya untuk satu pos administratif tunggal.
Seorang informan internal yang merupakan staf aktif di kantor desa membocorkan bahwa tidak ada pengadaan barang besar atau lonjakan aktivitas yang mampu membenarkan angka tersebut. Menurutnya, angka itu sengaja dimunculkan agar dana bisa ditarik secara gelondongan dari kas desa.
Selain sektor operasional, Kades Bandarsah juga melaporkan penggunaan dana sebesar Rp85.990.000 untuk pengadaan aset tetap perkantoran. Namun, pantauan fisik di lokasi kantor desa menunjukkan pemandangan kontras; tidak terlihat adanya penambahan inventaris yang setara dengan harga puluhan laptop atau pembenahan interior mewah.
Kecurigaan semakin menguat dengan munculnya angka-angka kecil yang sangat spesifik dalam laporan, seperti Rp937.000 untuk PAUD dan Rp1.200.000 untuk Posyandu. Dalam praktik akuntansi forensik, pemisahan angka kecil ini sering kali dicurigai sebagai data fiktif yang dipaksakan masuk di akhir periode agar total realisasi laporan cocok dengan jumlah uang yang telah keluar.
Celah besar lainnya ditemukan pada pos Ketahanan Pangan sebesar Rp144.000.000. Tanpa rincian output yang jelas mengenai jumlah bibit, ternak, atau pembangunan fisik lumbung, anggaran ini murni berupa angka bulat yang rawan menjadi tempat persembunyian anggaran sisa.
Hal ini diperparah dengan biaya pembinaan PKK dan LKMD yang menelan total Rp64.000.000. Angka tersebut dinilai sangat berlebihan jika hanya digunakan untuk kegiatan rutin seperti rapat dan konsumsi di tingkat pekon. Ditambah dengan biaya publikasi baliho dan angka tambahan lainnya sebesar Rp7.309.000, total estimasi dana yang dicurigai menyimpang mencapai Rp452.059.000.
Secara keseluruhan, Desa Pugung Penengahan tampaknya hanya "maju" dalam teknik manipulasi administratif. Penggunaan aplikasi transparansi negara diduga justru disalahgunakan untuk melegitimalisasi pemborosan sistematis. Dengan total dugaan penyimpangan hampir setengah miliar rupiah, ini menjadi sinyal kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Pugung Penengahan untuk konfirmasi resmi. Jika tidak ada jawaban mengenai rincian fisik aset dan kegiatan tersebut, temuan ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Mel)

