QueenNews.co.id / PESISIR BARAT – Integritas pengawasan pelayanan publik di Pesisir Barat tengah diuji. Berawal dari keluhan masif warga di media sosial mengenai buruknya layanan RSUD KH Muhammad Thohir, redaksi Queennews.co.id melakukan penelusuran mendalam. Namun, hasil konfirmasi yang dikirimkan redaksi pada 09 Februari 2026 justru mengungkap tabir lain: dugaan tumpulnya fungsi pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (11/02/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Septono, S.KM., M.M., diduga melakukan upaya "pasang badan" demi melindungi manajemen RSUD. Hal ini terindikasi dari jawaban konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat dengan status "Diteruskan" (Forwarded). Narasi tersebut diduga kuat merupakan draf dari pihak RSUD sendiri yang hanya disalurkan kembali oleh Kadis, sehingga mengaburkan objektivitas fungsi Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan (Wasdalbin).
Poin Kritis dalam Konfirmasi (09 Februari 2026):
Etika Pelayanan Publik: Saat dikonfirmasi mengenai sikap Direktur RSUD yang menyerang balik kritik pasien (gaslighting), Kadis memilih bungkam dan menjawab normatif.
Keandalan Fasilitas: Terkait keluhan genset yang kerap mati, Dinkes memberikan klaim sepihak tanpa bukti audit terbaru, berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang dirasakan warga.
Polemik Rujukan: Dinkes berlindung di balik status "RSUD Tipe D" untuk membenarkan tingginya angka rujukan, padahal Direktur RSUD adalah spesialis radiologi yang seharusnya bisa mengoptimalkan layanan dasar.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki peran sebagai anjing penjaga (watchdog), bukan sekadar penyambung lidah atau "corong" bagi kepentingan pejabat/instansi. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers:
Pasal 1: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Kaitan: Jurnalis tidak boleh menelan mentah-mentah jawaban "titipan" pejabat. Analisis kritis atas jawaban yang bersifat forwarded message adalah bentuk menjaga independensi.
Pasal 3: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi..."
Kaitan: Dengan mempertanyakan keabsahan data genset dan alasan rujukan, jurnalis sedang menjalankan kewajiban uji informasi terhadap klaim pemerintah yang meragukan.
Fungsi Edukasi & Kontrol Sosial: Jurnalis wajib melaporkan kebenaran demi kepentingan publik. Jika pelayanan kesehatan buruk, jurnalis bertugas membukanya ke publik agar terjadi perbaikan, bukan menutup-nutupinya demi menjaga citra pejabat.
Kode Etik Dinas Kesehatan & ASN
Sikap Kadis Kesehatan yang diduga hanya meneruskan draf dari pihak yang diawasi (RSUD) berpotensi bersinggungan dengan norma etika birokrasi, antara lain:
Kode Etik ASN (UU No. 5/2014 & PP No. 94/2021):
ASN wajib melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Etika Kedinasan (Dinkes): Sebagai instansi pembina, Dinkes memiliki kewajiban Wasdalbin. Secara etis, seorang pengawas tidak boleh menjadi "pelindung" bagi pihak yang diawasinya jika terdapat indikasi pelanggaran layanan, karena hal tersebut mencederai sumpah jabatan untuk melayani masyarakat.
Jawaban "formalitas" dan sikap "siap dicopot" yang dilontarkan Kadis Kesehatan pada 09 Februari 2026 lalu justru memicu tanda tanya besar: Apakah ini bentuk pertanggungjawaban nyata, atau sekadar tameng retorika untuk membentengi manajemen RSUD dari evaluasi Bupati?(Tim)

