"Proyek Drainase Padang Cermin: Kegiatan Tak Transparan di Pinggir Jalan, BMBK Lampung Memilih Bungkam"

Melanniati
0




QueenNews.co.id / PESAWARAN — Sebuah proyek pembangunan drainase di ruas jalan Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memancing tanda tanya besar. Proyek yang dikerjakan di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini diduga kuat melanggar prinsip transparansi publik dan terkesan dikerjakan asal-asalan.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (11/12/2025), tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan pengumuman.


Ketiadaan papan ini memicu sebutan "proyek siluman". Masyarakat tidak dapat mengetahui siapa kontraktor pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber dananya, hingga kapan batas waktu pengerjaannya.


Kejanggalan tidak berhenti pada administrasi. Investigasi visual di lokasi menunjukkan beberapa titik krusial yang patut dipertanyakan:

Material Berserakan & Bahaya Lalu Lintas: Tumpukan batu belah dan material tanah terlihat memakan bahu jalan. Meski terdapat rambu peringatan "Hati-Hati Ada Tumpukan Material", keberadaan material yang tidak tertata rapi ini sangat membahayakan pengendara, terutama pada malam hari di jalur yang berkelok.


Dugaan Kualitas Rendah: Terlihat tumpukan karung bekas semen yang digunakan untuk membendung air di dalam drainase yang baru dibangun. Kondisi fisik dinding drainase juga menunjukkan finisihing yang kasar dengan campuran semen yang tampak tipis di beberapa bagian (plesteran).


Sampah di Aliran Drainase: Saluran yang seharusnya berfungsi mengalirkan air justru sudah dipenuhi tumpukan tanah dan karung material di dalamnya, yang berpotensi menyebabkan penyumbatan sebelum proyek ini benar-benar diserahterimakan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi terkait ketiadaan papan proyek dan teknis pengerjaan di lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait memilih untuk bungkam.


Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, hak jawab yang disediakan tidak digunakan ole ini 7h pihak BMBK, sehingga menimbulkan kesan adanya hal yang ditutup-tutupi dari proye


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pengerjaan yang lambat. "Kami tidak tahu ini punya siapa, sudah lama batu-batu itu di pinggir jalan tapi tidak selesai-selesai. Kalau ini proyek lama, kenapa materialnya masih berserakan? Kalau proyek baru, kenapa tidak ada papannya?" ujarnya.


Jika proyek ini diklaim telah selesai, maka keberadaan sisa material dan kondisi drainase yang belum bersih menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas (PPK) saat proses Provisional Hand Over (PHO). Jika masih berjalan, ketiadaan papan informasi adalah pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.


Dinas BMBK Lampung seharusnya memberikan teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menutup diri dari pengawasan publik.(Tim Investigasi)

11 Februari 2026

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!