Sorotan Publik Menguat Klaim Adanya Keterhubungan Dengan Polda Malut, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Diduga Langgar UU Minerba

Redaksi NEWS
0

Hal-Sel, QUeeNewS.co.id – Aktivitas pertambangan Galian C yang kini secara resmi dikategorikan sebagai Pertambangan Batuan di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan yang disebut-sebut milik pengusaha Hasan Hanafi tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat lantaran diduga menerobos alur sungai aktif dan mengancam keselamatan lingkungan serta permukiman warga, Rabu, (11/02/2026).


Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya sejumlah pemberitaan yang telah dibaca kurang lebih 13.000 pembaca. Dalam pemberitaan tersebut mencuat klaim adanya keterhubungan aktivitas tambang dengan Polda Maluku Utara. Namun hingga kini, aparat kepolisian dinilai belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif kepada publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas dan pengawasan kegiatan pertambangan dimaksud.

Secara regulasi, praktik pertambangan batuan di Indonesia telah diatur secara ketat melalui UU Minerba. Regulasi tersebut menghapus istilah Galian C dan menggantinya dengan Pertambangan Batuan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sekaligus menata ulang sistem perizinan dan kewenangan pengelolaan. Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dan memenuhi kewajiban lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disahkan instansi berwenang. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan di Desa Buton diduga hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dugaan ini memunculkan potensi pelanggaran administratif dan prosedural, terlebih ditemukan aktivitas penambangan yang berada di alur sungai aktif. Secara hukum, alur sungai aktif masuk dalam kawasan lindung dengan fungsi ekologis vital, termasuk sebagai pengendali banjir, sumber air bersih, serta penopang keseimbangan ekosistem.

Jika benar terjadi penambangan di wilayah tersebut tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, Hama yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasan Hanafi menyatakan bahwa dokumen AMDAL telah “dikeluarkan dari desa”. Pernyataan ini justru memantik pertanyaan publik, mengingat secara hukum pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah atau pemerintah pusat sesuai dengan skala dan dampak kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Hama juga belum dapat menjelaskan secara rinci perbedaan antara istilah Galian C dan MBLB yang kini berlaku dalam sistem perizinan nasional. Penjelasan yang disampaikan dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait keabsahan izin operasional, kelengkapan dokumen lingkungan, serta dugaan aktivitas di kawasan alur sungai aktif.

Tak hanya itu, Hama juga mengaitkan aktivitas pertambangan tersebut dengan klaim adanya keterhubungan dengan Polda Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi ESDM di Kabupaten Halmahera Selatan. Klaim ini semakin memperkuat sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan, profesional, dan independen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Masyarakat Desa Buton mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Warga khawatir jika praktik ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis serta menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di wilayah Halmahera Selatan.

Publik kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Redaksi: wan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!