
Korban adalah anak dari pasangan Kariati Ladjaila (Wasiama) dan Ode Nasri. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tegas dalam menagani sebuah kasus yang dimana sudah di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan fungsi kepolisian, yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini di ungkapkan oleh Sahrun Imawan, Sekretaris Mentri Luar Negri di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, yang menyeroti kondisi yang memperhatikan kepada penegak hukum yakni Polsek Obi yang secara tidak tegas dalam mengani kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di anak bawah umur.
Pasalnya, Dimana kasus tersebut sudah di laporkan oleh pihak korban kepada Polisi pada tanggal 13 Juni tetapi hingga tanggal 09 Juli kasus tersebut tidak di usut tuntas oleh Polsek Obi.
“Kapolsek Obi harus cepat dalam mengani kasus ini karena menyangkut harga diri sebuah keluarga dan akan pula mengakibatkan stres dan depresi terhadap pihak korban. Jika kasus ini hanya di tunda dengan alasan cuaca buruk dan tidak ada kendaraan laut yang mempuni. Ini menjadi suatu alasan yang tidak sepantasnya di keluarkan oleh kapolsek obi dalam melihat dan mengusut tuntas dalam kasus pelecehan seksual.” Ujar Imawan
Ia juga menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah dan provinsi yang dinilainya belum serius dalam membenahi kepolisian yang ada di pulau obi. Menurutnya,!Pergantian Kapolsek tidak membawa perubahan yang signifikan dan lebih cenderung mengejar kepentingan pribadi di banding memenuhi tugas dan tanggung jawab yang di amanatkan dalam UU nomor 2 tahun 2002.
“Situasi di pulau obi sangat memprihatinkan. Permasalahan penegak hukum yang tidak tegas akan mengakibatkan fungsi kepolisian tidak lah berarti di mata masyarakat obi, jika tidak segera di usut tuntas kasus ini” tegas Imawan
Sebagai representasi suara masyarakat kepulauan obi, Imawan menyeruhkan kepada Kapolres Halmahera-Selatan, Kapolda Maluku-Utara, hingga Kapolri Republik Indonesia, untuk segera menindaklanjuti kasus pelecehan seksual hingga tuntas.
“Harapan kami kedepan agar kepolisian harus tegas dalam menagani sebuah kasus pelecehan seksual maupun kasus-kasus yang ada nanti. Agar masyarakat obi percaya fungsi dan topoksi kepolisian yang di amanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 berjalan dengan ketentuan. Agar ada timbal balik terhadap masyarakat obi. Pungkasnya
Said Jumat